Selasa, 26 November 2013

MORALITAS KORUPTOR

MORALITAS KORUPTOR

Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai  negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali menetapkan tersangka perkara korupsi yang terjadi di Indonesia. Sejumlah tersangka memiliki latar belakang pendidikan tinggi, seperti lulusan S3 atau bahkan Guru Besar. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, moralitas seseorang tidak bergantung gelar pendidikan. “Jadi enggak ada hubungannya. Ya bagaimana moral dia, bukan soal gelar profesor,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8) sore. Pernyataan itu menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Rudi Rubiandini. Rudi sendiri diketahui sebagai Guru Besar di Institut Teknologi Bandung dan sempat menjadi dosen terbaik di civitas akademia ITB. Dalam memeriksa sebuah kasus, KPK tak terpengaruh latar belakang pendidikan atau hal lain yang ada pada diri seseorang. Sebaliknya, jika KPK menemukan alat bukti cukup, seseorang harus jadi tersangka. “KPK tak melihat profesor harus selalu baik,” jelas Johan. Johan menegaskan KPK tak akan memberi rekomendasi pencabutan gelar akademis yang dimiliki seorang tersangka. “Kami tidak bermain di wilayah itu. Tapi, dia bawa beban berat karena melakukan hal yang mencederai nilai integritas.” Untuk diketahui, Rudi Rubiandini adalah salah satu guru besar yang masuk pusara perkara korupsi. Sebelumnya, KPK sudah menjerat Nazaruddin Syamsuddin, Miranda Swaray Goeltom, Rokhmin Dahuri, serta Tafsir Nurchamid yang juga berlatar belakang pendidikan tinggi.

MORALITAS OBYEKTIF

Moralitas obyektif lahir dari kesadaran manusia untuk mencapai  kebaikan bersama. Moralitas obyektif adalah tata nilai yang secara obyektif ada dan dipatuhi bersama sebagai konsekuensi dari kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi. Moralitas seperti ini hadir dalam bentuk aneka peraturan, perundangan, norma, dan nilai-nilai yang berkembang dalam tata hidup bersama. Ia bisa berwujud aturan yang sudah diwariskan turun-temurun, tetapi bisa juga berwujud aturan yang dengan sengaja dibuat untuk pencapaian kebaikan bersama, misalnya undang-undang, KUHP, aneka tata-tertib, dll. Untuk mencegah korupsi misalnya, manusia kemudian membuat undang-undang antikorupsi. Pelanggaran terhadap moralitas obyektif ini mengakibatkan si pelanggar dikenai sanksi dan hukum yang berlaku. Seorang koruptor, misalnya, harus dihukum jika secara obyektif dia terbukti melakukan korupsi.

MORALITAS SUBYEKTIF

Moralitas subyektif adalah tata nilai yang secara konstitutif ada di dalam hati sanubari manusia. Karena setiap manusia berakal budi, maka setiap manusia mempunyai dalam dirinya sendiri tata nilai yang mengantarnya kepada kebaikan, dan ini harus ditaati. Berbeda dengan moralitas obyektif, pelanggaran terhadap norma subyektif ini tidak bisa dikenai hukum obyektif. Lalu instansi apa yang bisa mengawasi moralitas subyektif semacam ini? Bukan polisi, tentara, jaksa, ataupun KPK, melainkan hati nurani! Hati nurani inilah yang kemudian terlanggar jika seseorang memilih untuk menyimpang kepada keburukan dengan mau-tahu-dan bebas. Secara sekilas, agaknya moralitas subyektif ini sanksinya lebih ringan karena hanya dirinya sendiri yang tahu. Tetapi betulkah demikian? Tidak! Justru sanksi dari moralitas subyektif ini akan menghantuinya seumur hidup. Jika hukuman obyektif (sanksi penjara misalnya) hanya berlaku selama beberapa tahun dan setelah itu ia bisa melenggang bebas, tidak demikian dengan sanksi yang dijatuhkan nurani manusia!

KORUPSI?

Korupsi adalah penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moral! Moral yang mana? Kedua-duanya: moralitas obyektif dan sekaligus subyektif. Pemberantasan korupsi dengan demikian juga memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hukum yang amat berat), dan secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi-nurani yang dimiliki oleh setiap manusia). Di satu sisi, penegakan moralitas obyektif adalah soal penegakan aturan main dalam hidup bernegara, ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap para koruptor, dan pembenahan sistem peradilan yang semakin adil. Di sisi lain, penegakkan moralitas subyektif adalah soal pembenahan mentalitas aparatur negara, pembenahan hidup kemanusiaan sebagai mahkluk yang berakal budi, dan penajaman hati nurani. Penekanan kepaada salah satu moralitas saja sudah cukup baik, tetapi belum cukup. Pemberlakuan hukum yang berat terhadap para koruptor itu baik, tetapi belum cukup. Mengapa? Karena dengan demikian orang hanya dididik untuk takut menjadi koruptor. Ia takut melakukan korupsi hanya karena takut akan hukuman mati, padahal yang seharusnya muncul adalah kesadaran untuk menghindarinya karena korupsi itu tindakan yang buruk (bukan hanya soal takut)! Pendidikan hati nurani (misalnya dilakukan dengan: mengikuti anjuran agama dan berlaku saleh) itu juga baik, tetapi juga belum cukup! Mengapa? Karena dalam hidup bersama tetap diperlukan hukum yang tegas bagi tercapainya kebaikan bersama.

Sebagai warga bangsa, manusia Indonesia seharusnya sadar bahwa korupsi adalah masalah bersama yang membawa negara ini kepada keburukan dan keterpurukan. Sudah saatnya dibuat hukum yang tegas untuk mengembalikan bangsa ini kepada jalurnya yang benar, dan tak ketinggalan pula: pendidikan hati nurani demi tajamnya mentalitas bernegara. Pendidikan hati nurani dalam hal ini tidak bisa disempitkan melulu kepada beribadah dan kembali kepada agama saja (karena semua orang Indonesia ternyata beragama, dan pada saat itu juga menjadi negara terkorup pula!). Pendidikan hati nurani sebenarnya adalah persoalan pengembalian manusia kepada kodratnya yang mengedepankan peran akal budi. Akal budi inilah yang memampukan setiap manusia untuk mengarahkan diri kepada pencapaian kebaikan. Korupsi adalah pembalikan dari kebaikan, maka dengan tegas harus ditolak! Korupsi juga adalah pengingkaran kodrat manusia yang bermartabat, maka dengan tegas pula harus diberantas!

Moral pejabat negara telah berada pada titik nadir yang membahayakan !!

DEMOKRASI yang kita bangga-banggakan selama ini, pada satu sisi tidak membawa dampak menggembirakan bagi bangsa. Reformasi politik, diakui atau tidak, telah menciptakan demokrasi secara langsung, kebebasan berpendapat, dan desentralisasi kekuasaan melalui otonomi daerah. Tetapi siapa nyana ternyata moral pejabat telah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Utama (PBNU), KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat (11/10) mengatakan, banyaknya kasus korupsi belakangan ini menunjukkan moralitas pejabat kita sudah merosot.

“Apa artinya demokrasi kalau para pejabatnya korup dan rakyat tidak percaya lagi pada penegak hukum? Untuk membangun kembali kewibawaan hokum, kita perlu gerakan reformasi total termasuk reformasi moral,” katanya.

Dia menambahkan, bangsa ini juga memerlukan nilai kejujuran, kebenaran, dan kesungguhan. Said Aqil Siroj berpendapat, reformasi hukum terutama pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih tersendat. Jika mau jujur mengatakan demokrasi yang kita bangun pasca-Orde Reformasi malah melahirkan sejumlah persoalan yang membuat kita prihatin. Salah satu wujud demokrasi yang sering kita puji adalah desentralisasi kekuasaan melalui otonomi daerah. Kepala daerah dipilih langsung. Namun, siapa sangka dalam perjalanan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung malah melahirkan banyak sengketa. Akhirnya, bisa ditebak kemudian munculnya sengketa pilkada yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan peluang korupsi. Kasus ditangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar, di rumah dinasnya pada 3 Oktober 2013 karena diduga telah menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menjadi contoh paling anyar. Namun, lepas dari kasus tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa moral pejabat negara telah berada pada titik nadir yang membahayakan. Kita mencatat sebelum mencuatnya kasus Akil Mochtar juga terdapat pejabat negara (termasuk tokoh partai politik dan pejabat tinggi di Polri), masuk dalam deretan pejabat yang bermoral buruk.

Masyarakat masih ingat pada Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu. Lalu, ada pula Mantan Menpora Andi Mallarangeng yang Jumat (11/10) gagal ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tokoh ini terlibat dalam kasus proyek Hambalang, Bogor. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, juga menggemparkan para kader partai Islam ini. Betapa tidak mengejutkan, Luthfi bersama Ahmad Fathanah didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar, bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi. Kasus lainnya terjadi pada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Kepala Korps Lantas Polri Irjen Djoko Susilo. Irjen Djoko telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Semua hartanya terancam disita Negara. Melihat serangkaian kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara termasuk tokoh partai politik dan kalangan akademikus itu, benar adanya moral pejabat di negeri ini sudah merosot bukan kepalang. Meski mereka sudah menduduki jabatan tinggi dan bergaji besar, tetapi masih bernapsu memperbanyak harta dengan cara tidak halal. Kondisi ini menggambarkan krisis moral benar-benar melanda negeri ini. Herannya lagi, dalam kesehariannya para koruptor tersebut aktif menjalankan ritual keagamaan, namun hatinya dekat dengan tindakan korupsi. Perbuatan korupsi terus dilakukan dengan sadar. Tepat seperti yang dikemukakan Ketua PBNU, KH Said Aqil Siroj, sudah saatnya bangsa ini memerlukan reformasi moral, nilai kejujuran, kebenaran, dan kesungguhan. Tentunya ini menjadi tugas para pemuka agama untuk selalu mengingatkan melalui pesan-pesan moral. Langkah itu juga harus dibarengi dengan penegakan hukuman yang berat bagi para pejabat negara yang terbukti korupsi. Reformasi hokum, terutama pemberantasan KKN, sudah harus menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

CONTOH KASUS KORUPSI !!

1. KPK Beri Isyarat Ratu Atut Terseret Kasus Korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi sinyal terseretnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi. Meskipun tak menyebut secara gamblang kasus yang dimaksud, tapi menurut Busyro, Atut bisa jadi merupakan kepala daerah yang bisa diminta pertanggungjawaban.

“Ya, benar begitu, seperti Tangerang Selatan,” kata Busyro di gedung kantornya, Senin, 18 November 2013. Sebelum bicara soal Atut, Busyro terlebih dahulu bicara soal adik ipar Atut yang juga Wali Kota Tangerang Selatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel. (Baca: Pelapor Dugaan Korupsi Atut Pernah Mau Dibunuh)

Menurut Busyro, saat ini dalam kasus alkes Tangsel, penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka baru pada tingkat pejabat pembuat komitmen. “Cara kerja KPK, semua dimulai dari bawah, minggir-minggir-minggir, langsung nabrak ke atas,” kata Busyro. Busyro memberi contoh, dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal bukan orang yang pertama ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus travel cheque, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kena belakangan. “Itu memang karakter kerja KPK. Tunggu saja, kami sedang mengumpulkan bukti,” kata dia.

Terhitung 11 November 2013, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus alkes Tangsel. Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna, dan Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan suami Airin.

2. Ini alasan KPK panggil Dirut Pertamina di kasus suap SKK Migas

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya memang tengah mendalami peran PT Pertamina dalam kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Setelah beberapa waktu lalu KPK memanggil Direktur Utama Karen G Agustiawan untuk diperiksa sebagai saksi.

“Jadi memang kami mempelajari keterlibatan Pertamina dalam penjualan, pelelangan, tender di SKK Migas,” ujar Busyro, di KPK, Senin (18/11) malam.

Menurut Busyro, nama Karen muncul setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka. Dalam pengembangannya, Karen baru disebut-sebut belakangan ini dari keterangan dan pemeriksaan kasus ini.

“Dia kan muncul dalam perkembangan,” imbuhnya.

Namun, Busyro belum berani memastikan apakah Karen akan menjadi tersangka berikutnya. Karena Karen masih baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dua kali dipanggil KPK.

“Karen ini kan baru diperiksa kemarin,” jelasnya.

Dalam dakwaan Simon Gunawan Tanjaya terungkap, 28 Mei 2013 PT Pertamina mengikuti rapat bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas dan SKK Migas. Rapat itu disimpulkan, Kondensat Senipah bagian negara dengan volume 300 ribu barel tidak dapat diolah Kilang Pertamina. Sebab, adanya keterbatasan penyerapan kilang atas volume Kondensat Senipah yang tersedia. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pendapatan negara, maka rapat memutuskan dilakukan lelang terhadap Kondensat Senipah itu. Hal itu dilakukan untuk mendapat penawaran terbaik. Dalam dakwaan Simon juga terungkap Kernel Oil menyuap buat mendapat jatah Kondensat Senipah. PT Pertamina juga diketahui pernah bekerja sama dengan PT Parna Raya Group dalam pengadaan BBM bersubsidi untuk nelayan. Komisaris PT Parna Raya Artha Meris Simbolon sendiri, saat ini pun telah dicegah KPK.

Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi !!

Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah. Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengatasi praktek-praktek korupsi. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Upaya pencegahan praktek korupsi juga dilakukan di lingkungan eksekutif atau penyelenggara negara, dimana masing-masing instansi memiliki Internal Control Unit (unit pengawas dan pengendali dalam instansi) yang berupa inspektorat. Fungsi inspektorat mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kegiatan pembangunan di instansi masing-masing, terutama pengelolaan keuangan negara, agar kegiatan pembangunan berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis sesuai sasaran. Di samping pengawasan internal, ada juga pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh instansi eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Selain lembaga internal dan eksternal, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga ikut berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan pembangunan, terutama kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Beberapa LSM yang aktif dan gencar mengawasi dan melaporkan praktek korupsi yang dilakukan penyelenggara negara antara lain adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Government Watch (GOWA), dan Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI).

Sumber :

http://www.tempo.co/read/news/2013/11/19/063530678/KPK-Beri-Isyarat-Ratu-Atut-Terseret-Kasus-Korupsi

http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-alasan-kpk-panggil-dirut-pertamina-di-kasus-suap-skk-migas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar