Selasa, 26 November 2013

ETIKA BISNIS DI INDONESIA

Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar “lips-service” belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampaksecarajelas.

Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen.

Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.

Sudah terlalu banyak kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi di negeri ini, dari pelaku bisnis terkecil seperti tukang gorengan keliling yang memakai plastik dalam pembuatan gorengan agar lebih renyah hingga pelaku bisnis besar seperti perusahaan operator seluler yang dalam iklannya mengandungunsurkebohongan.

Kini saatnya pemerintah Indonesia bertindak tegas dalam urusan etika bisnis, tidak hanya itu masyarakat selaku konsumen seharusnya lebih bisa menjadi “konsumen cerdas” dalam memilih produk yang dijual. Dengan ini diharapkan akan timbul kesadaran terhadap para pelaku bisnis agar semua pihak merasa aman.




Contoh pelanggaran etika bisnis
Suatu pelanggaran etika bisnis yang sering terjadi di kota-kota besar yaitu pelanggaran terhadap prinsip kejujuran. Seringkali seseorang atau perusahaan tidak mementingkan kejujuran dalam berbisnis. Salah satu contohnya yaitu yang terjadi di daerah Jakarta. Sebuah perusahaan pengembang bisnis perumahan ingin melakukan pembangunan di suatu daerah yang telah direncanakan selama satu tahun sebelumnya. Perusahaan pengembang ini melakukan kesepakatan dengan suatu perusahaan kontraktor dalam pembangunan peumahan tersebut. Di dalam kesepakatan itu telah berisi hal-hal yang menyangkut perjanjian-perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Salah satu nya adalah masalah speseifikasi bangunan yang diinginkan oleh perusahaan pengembang yang harus dipenuhi oleh perusahaan kontraktor.

Pembangunan dimulai oleh perusahaan kontraktor dengan waktu yang telah disepakati. Selama proses pembangunan, tidak terdapat kendala yang cukup berat. Namun, pembangunan selesai dilakukan perusahaan pengembang merasa ada yang tidak beres dengan spesifikasi bangunan yang dibangun. Karena Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Perusahaan pengembang merasa bangunan yang sedang dibuat tidak seseuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan perusahaan kontraktor. Setelah melakukan investigasi, akhirnya perusahaan pengembang menemukan bukti atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh perusahaan kontraktor mitra bisnisnya. Perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Perusahaan pengembang langsung melaporkan perusahaan kontraktor ke pengadilan

Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang

sumber :  http://imami-nurfauziah.blogspot.com/2011/10/etika-bisnis-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar